Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Gubernur Riau: PERTI Bagian Tak Terpisahkan dari Jiwa Saya Government
  • Pilkada Siak Dibahas dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025 News Update
  • KPU Provinsi Riau Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Islam Riau Ordinary News
  • Telkom Riau Undang Rektor Universitas Lancang Kuning Silahturahm EVENT
  • Gubri Abdul Wahid Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Karhutla di Riau Government

UU Perpajakan Digugat ke MK karena Dinilai Pajaki Pensiun dan Pesangon

Posted on 6 Oktober 20256 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mereka berfokus pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak serta Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif untuk pesangon dan pensiun. Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan objek pajak, terlebih diberlakukan progresif. “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025).

Pemohon gugatan menilai pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, tetapi merupakan bentuk tabungan terakhir dari jerih payah pekerja sepanjang hidup mereka.

Menurut para pemohon yang memasuki masa pensiun bulan ini, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebab itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Pemerintahan yang Baik
Next Post: Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Sentuh 3.900 Dollar AS

Related Posts

  • Antisipasi Gelombang PHK, DPR Intensifkan Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha Government
  • Toleransi Tinggi, Riau Raih Peringkat Dua Nasional Indeks Kerukunan Beragama 2026 Government
  • RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Usai Instruksi Prabowo Government
  • MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Wajib Dilaksanakan Government
  • Prabowo Terima PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Konsultasi Tahunan RI-Malaysia Government
  • Prestasi Gemilang Mahasiswa Riau: Lolos PIMNAS ke-38 dan KMI EXPO XVI Kemendiktisaintek Nasional

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Harapan Publik pada Reformasi DPR dan Polri: Saatnya Perubahan Nyata Government
  • Telkom Riau Lakukan Pencocokan, Penelitian dan Rekonsiliasi Bersama Bidang TIK Polda Kepri Ordinary News
  • Wujudkan Indonesia Emas 2045, BBPOM Pekanbaru Dorong Sinergi Daerah dalam Program Kabupaten Kota Pangan Aman Health
  • Pelatihan Fotografi Produk Bantu UMKM Riau Tembus Pasar Lebih Luas Ordinary News
  • Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tak Memberi Uang ke Gepeng demi Tekan Aktivitas Jalanan News Update
  • Terkait Besaran UMK Bengkalis Tahun 2026, Disnakertrans Jelaskan Hal Ini Economy
  • Komitmen Wanda Ponika pada Aktivitas Sosial Jadi Kegembiraan Tex Saverio Lifestyle
  • Puan Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI Terkait Transfer ke AS Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme