SMARTPEKANBARU – Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi sorotan. Setelah sempat diusulkan kuat oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, untuk mulai diterapkan pada tahun 2025, kebijakan tersebut justru diputuskan untuk ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini menimbulkan perdebatan, sebab rencana cukai MBDK telah masuk dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025 dan menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara.
Usulan Sri Mulyani: Cukai untuk kendalikan konsumsi gula dan tekan diabetes
Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pungutan cukai MBDK sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dan merupakan bagian dari upaya mengendalikan konsumsi gula berlebih.
Pemerintah menilai angka prevalensi diabetes, termasuk pada anak-anak, mengalami tren kenaikan sehingga perlu ada intervensi. “Cukai MBDK sesuai tujuan dari Kemenkes untuk menjaga meluaasnya atau makin tinggiya dan prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Rencana penerapan cukai ini juga sejalan dengan target kenaikan penerimaan negara melalui sektor cukai. Dalam RAPBN 2025, pemerintah menetapkan target setoran cukai sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,93 persen dari outlook 2024. Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 menuliskan bahwa cukai MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis berlebihan, mendorong industri mereformulasi produk menjadi lebih rendah gula, serta mengurangi risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).
“Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025. “Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,” tulis pemerintah.
BAKN DPR usulkan tarif minimal 2,5 persen pada 2025
Selain usulan Sri Mulyani, pembahasan mengenai tarif cukai MBDK juga sempat mencuat dalam rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. BAKN dan Kementerian Keuangan menyepakati usulan awal tarif sebesar minimal 2,5 persen mulai 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa usulan tersebut masih bersifat rekomendasi.
“Itu rekomendasi saja, keputusannya nanti tergantung pemerintah tahun depan,” ujar Askolani, Selasa (10/9/2024). Baca juga: Apa Saja Penyebab Bansos Tidak Cair 2025? Ini Daftar Indikator Terbarunya Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menilai tarif 2,5 persen dapat menjadi tahap awal penerapan cukai untuk mengurangi konsumsi MBDK dan meningkatkan penerimaan negara.
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis… sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu. Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah ingin menaikkan tarif lebih tinggi, hal itu masih dapat dibenarkan selama tujuannya mengurangi dampak negatif kesehatan dan menambah pendapatan negara.
Purbaya tunda penerapan cukai: Tunggu ekonomi tumbuh 6 persen
Namun, di tengah dorongan kuat penerapan cukai minuman berpemanis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini akan ditunda. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kondisi perekonomian benar-benar pulih sebelum menambah beban biaya konsumsi masyarakat.
Purbaya menegaskan, pemungutan cukai MBDK baru dapat dipertimbangkan kembali ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
“Iya 6 persen atau di (kisaran-kisaran) deket-deket situ,” kata Purbaya kepada awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).
Alasan utama penundaan ini, menurut Purbaya, adalah pertimbangan daya beli masyarakat. Beban tambahan lewat cukai baru hanya layak diberlakukan saat ekonomi tumbuh lebih solid. “Kita lihat mungkin 2026 bisa second half bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen ya,” lanjutnya. Ia menambahkan, dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun. Artinya, penundaan kebijakan ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan penerimaan sebesar jumlah tersebut. Namun, Purbaya menyebut bahwa rencana pungutan
Sumber : Kompas.com
