Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Menengok Lab Geologi PHR, Ibunya Data Pengembangan Sumur Blok Rokan Riau
  • Jokowi Beri Sinyal Hijau, Paiman Siap Gugat Roy Suryo Cs soal Tuduhan Ijazah Palsu Government
  • Daftar Harga BBM 1 Desember 2025: Update Harga BBM Terbaru Pertamina se-Indonesia Ordinary News
  • Pemprov Riau Resmi Rilis e-Monev Keterbukaan Informasi 2025 untuk Dorong Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Government
  • Polusi Udara Ancam Kesehatan Anak, Kemenkes Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada Health

Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Posted on 6 Januari 20266 Januari 2026 By Ghina Raudathul Jannah

SMARTPEKANBARU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang memberikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta aktif.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 jenis penyakit, kondisi, atau layanan yang tidak dijamin oleh program ini.

Adapun 21 penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan.

Namun, biaya pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayar secara mandiri atau melalui asuransi lain jika tersedia.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan tentang 21 penyakit bukanlah hal baru, pihaknya sudah lama memberlakukan aturan tersebut bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali,” ujar Rizzky.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meliputi:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;Perbekalan kesehatan rumah tangga;Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atauPelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sumber : Tribunnews.com

Health

Navigasi pos

Previous Post: Tak Hanya Anak-anak, Kak Seto Sebut Orang Tua Korban Bencana Sumatera Lebih Rentan Trauma
Next Post: Intel Luncurkan Panther Lake di CES 2026: Chip 18A dengan AI Super Canggih

Related Posts

  • Anemia Sering Dialami Perempuan Aktif: Kenali Gejala, Penyebab dan Pencegahannya Health
  • Ditanggung Sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, Pasien Aritmia Pulih Lewat Ablasi Jantung Health
  • Anemia Berdampak Serius pada Anak, Prioritaskan Pencegahan Health
  • Gangguan Penglihatan pada Anak Bisa Picu Masalah Emosional, Ini Penjelasan Dokter Mata Health
  • Ini Kebiasaan Makan yang Diam-diam Merusak Kesehatan Menurut Dokter Health
  • 3 Mitos Jerawat yang Masih Banyak Dipercaya Menurut Dokter Health

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Imbauan Wakil Rakyat Pekanbaru ke Masyarakat Jelang Akhir Tahun Government
  • Mitos atau Fakta, Migrain Sering Menyerang Perempuan Saat PMS? Health
  • Capai 96 Persen, Bupati Rohul Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran Ordinary News
  • Fix, Pelaksanaan PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025 News Update
  • Tanda-tanda Jantung Bermasalah, Bisa menimbulkan Nyeri Dada dan Batuk Terus-menerus Health
  • Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Hari Ini, Simak Detailnya Economy
  • Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi Ordinary News
  • Stopper PSPS Pekanbaru Ini Baru Gabung Bersama Tim di Sidoarjo Olahraga

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme