Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Yamaha Got Talent 2025 Cari 3 Pemenang Regional Pekanbaru Melalui Offline dan Online Ordinary News
  • Pertamina Sosialisasikan AJP 2024 ke Wartawan Riau Riau
  • Witel Riau dan Diskominfo Kabupaten Lingga Siapkan Penerapan Klik Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ordinary News
  • Manajemen BRI Angkat Bicara Soal Pembekuan Rekening Dormant oleh PPATK Economy
  • Bukti ChatGPT Bakal Jadi Sistem Operasi, Bukan Cuma Chatbot Ordinary News

Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Posted on 6 Januari 20266 Januari 2026 By Ghina Raudathul Jannah

SMARTPEKANBARU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang memberikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta aktif.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 jenis penyakit, kondisi, atau layanan yang tidak dijamin oleh program ini.

Adapun 21 penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan.

Namun, biaya pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayar secara mandiri atau melalui asuransi lain jika tersedia.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan tentang 21 penyakit bukanlah hal baru, pihaknya sudah lama memberlakukan aturan tersebut bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali,” ujar Rizzky.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meliputi:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;Perbekalan kesehatan rumah tangga;Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atauPelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sumber : Tribunnews.com

Health

Navigasi pos

Previous Post: Tak Hanya Anak-anak, Kak Seto Sebut Orang Tua Korban Bencana Sumatera Lebih Rentan Trauma
Next Post: Intel Luncurkan Panther Lake di CES 2026: Chip 18A dengan AI Super Canggih

Related Posts

  • Bukan Faktor Genetik, Gaya Hidup Modern Jadi Pemicu Utama Kanker Usia Muda Health
  • Pencegahan TB pada Anak: Vaksin Saja Tidak Cukup Haloawalbros
  • Kenapa Anak-anak Lebih Sering Flu dan Menulari Satu Rumah? Health
  • Kesehatan Mental Remaja Masih Jadi Tantangan, IDAI Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Health
  • Beberapa Cara Menurunkan Trigliserida Tinggi dengan Cepat, Berikut Penjelasannya… Health
  • Rekor Tertinggi Sejak 2008, BOR RSUD Arifin Achmad Tembus 91,54 Persen Akibat Lonjakan Pasien Health

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Catat Rinciannya! Baznas Riau Rilis Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Pekanbaru Government
  • Kronologi Pria Asal Padang Diduga Akhiri Hidup di Tol Pekanbaru-Dumai Pengendara Sempat Lihat Korban News Update
  • BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Skincare Mengandung Merkuri yang Ancam Kesehatan Lifestyle
  • NASIHAT PHR Kultur Baru Operasi Andal Blok Rokan: Bahagia Bekerja, Pulang Selamat Riau
  • Nasib PSPS Pekanbaru usai Dikandaskan Persijap Jepara, Dua Kali Kesempatan Lolos ke Liga 1 Football
  • KPPG Pekanbaru Buka Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumbar Ordinary News
  • Purbaya Sebut Trade AI Bea Cukai Cegah Kebocoran Rp 1,2 Miliar di Tahap Awal Business Today
  • Anggota DPR RI Karmila Sari Nilai STP Riau Berpotensi Dorong Ekonomi Berbasis Inovasi Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme