SMARTPEKANBARU.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas pegawainya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan akan mengintensifkan patroli pengawasan pegawai di tempat umum.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Meskipun ada penyesuaian jam kerja, kedisiplinan tinggi tetap menjadi tuntutan utama bagi seluruh aparatur negara.
Fokus pengawasan Satpol PP Riau menyasar pusat perbelanjaan, supermarket, hingga tempat keramaian lainnya. Lokasi-lokasi tersebut berpotensi menjadi tempat pelarian ASN saat jam kerja berlangsung.
“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas,” tegas Sri Sadono, Jumat (20/2/2026).
Lapor Oknum ASN Lewat DM Instagram
Guna memperluas pengawasan, Satpol PP Riau mengajak peran aktif masyarakat. Warga diimbau melaporkan jika melihat oknum pegawai Pemprov Riau yang kedapatan “keluyuran” atau bersantai di fasilitas publik pada waktu kerja.
“Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru,” sebutnya.
Satpol PP akan bertindak secara persuasif namun tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring akan didata secara mendetail untuk diproses lebih lanjut oleh instansinya masing-masing.
Ancaman Sanksi Berdasarkan PP 94/2021
Penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran jam kerja dapat memengaruhi penilaian kinerja hingga besaran tunjangan yang diterima.
“Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing untuk segera dijatuhi sanksi kepegawaian,” jelas Sri Sadono.
Sesuai Pasal 7 PP 94/2021, hukuman disiplin terbagi menjadi tingkatan ringan, sedang, hingga berat. Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap maksimal meski di tengah ibadah puasa.
“Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau,” pungkas Sri Sadono.
Sumber: Media Center Riau
