SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Frasa yang dihapus adalah “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”
MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa tersebut dapat memperluas cakupan perbuatan yang dianggap sebagai perintangan penyidikan secara tidak proporsional.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, sejumlah aktivitas yang sah secara hukum berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan apabila frasa tersebut dimaknai terlalu luas.
“Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan bahwa tindakan seorang advokat yang membela klien melalui jalur advokasi nonlitigasi dapat berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan jika frasa tersebut tetap dipertahankan. Menurut Arsul, keberadaan frasa itu telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan tindakan yang benar-benar melawan hukum.
“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa delik perintangan penyidikan pada dasarnya tidak bergantung pada keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Unsur pidana tetap dapat dibuktikan tanpa harus memasukkan frasa tersebut, sepanjang terpenuhi elemen kesengajaan dan tindakan yang secara nyata menghambat proses penegakan hukum.
Atas pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak langsung” perlu dihapus demi menjamin kepastian hukum dan mencegah penafsiran yang terlalu luas dalam penerapannya. Pengujian terhadap Pasal 21 UU Tipikor ini diajukan oleh seorang advokat bernama Hermawanto.
Ia secara khusus mempersoalkan frasa “atau tidak langsung” yang dinilainya berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Dalam permohonannya, Hermawanto berpendapat bahwa ketentuan tersebut dapat menjadi hambatan bagi kebebasan berekspresi dan berpotensi menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi, yang menekankan penegakan hukum secara proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.
Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku, namun tanpa frasa “atau tidak langsung”, sehingga rumusannya menjadi lebih tegas dan memiliki batasan yang lebih jelas dalam penerapannya.
Sumber: Tribunnews.com
