Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Tagih Tunggakan Pakai Jasa Pengacara, BPR Dana Amanah Pelalawan Sebut Kredit Macet Tak Sampai Rp7 M Ordinary News
  • Usai Sidang Tahunan MPR, Puan Gelar Gala Dinner dengan Ketua Parlemen ASEAN Government
  • Smartwatch Garmin Fenix 8 Pro Resmi, Bisa SMS dan Telepon via Satelit Technology
  • BPJS Kesehatan Serahkan Pengelolaan Taman Refleksi Putri Kaca Mayang ke Pemko Pekanbaru News Update
  • Penerimaan PPh Pasal 21 Meningkat 3,6 Persen hingga Oktober 2025, Ini Pendongkraknya Business Today

MK Putuskan Revisi UU Tipikor, DPR Soroti Kepastian Hukum

Posted on 2 Maret 20262 Maret 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Frasa yang dihapus adalah “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”

MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa tersebut dapat memperluas cakupan perbuatan yang dianggap sebagai perintangan penyidikan secara tidak proporsional.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, sejumlah aktivitas yang sah secara hukum berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan apabila frasa tersebut dimaknai terlalu luas.

“Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ungkapnya.

Ia juga mencontohkan bahwa tindakan seorang advokat yang membela klien melalui jalur advokasi nonlitigasi dapat berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan jika frasa tersebut tetap dipertahankan. Menurut Arsul, keberadaan frasa itu telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan tindakan yang benar-benar melawan hukum.

“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa delik perintangan penyidikan pada dasarnya tidak bergantung pada keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Unsur pidana tetap dapat dibuktikan tanpa harus memasukkan frasa tersebut, sepanjang terpenuhi elemen kesengajaan dan tindakan yang secara nyata menghambat proses penegakan hukum.

Atas pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak langsung” perlu dihapus demi menjamin kepastian hukum dan mencegah penafsiran yang terlalu luas dalam penerapannya. Pengujian terhadap Pasal 21 UU Tipikor ini diajukan oleh seorang advokat bernama Hermawanto.

Ia secara khusus mempersoalkan frasa “atau tidak langsung” yang dinilainya berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Dalam permohonannya, Hermawanto berpendapat bahwa ketentuan tersebut dapat menjadi hambatan bagi kebebasan berekspresi dan berpotensi menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi, yang menekankan penegakan hukum secara proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.

Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku, namun tanpa frasa “atau tidak langsung”, sehingga rumusannya menjadi lebih tegas dan memiliki batasan yang lebih jelas dalam penerapannya.

Sumber: Tribunnews.com

Government, Nasional, News Update Tags:Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), Obstruction of Justice, Politik Nasional, UU Tipikor

Navigasi pos

Previous Post: Prioritaskan Infrastruktur Pendidikan, Pemprov Riau Segera Perbaiki Jalan Rusak Menuju SMAN 8 Dumai
Next Post: DPR Minta Menkeu Purbaya Ambil Langkah Politik Terukur Hadapi Eskalasi Global

Related Posts

  • Optimisme Pertumbuhan Ekonomi 4,79 Persen, Pemprov Riau Rancang RKPD 2027 Berfokus pada Daya Saing Economy
  • Lokasi Kamera ETLE di Pekanbaru, Riau, Tertib Berlalu Lintas, Jangan Sampai Kena Tilang Elektronik News Update
  • BMKG: Hujan Berpotensi Turun di Riau Saat HUT RI, Waspadai Petir dan Angin Kencang News Update
  • Bukan Sekadar Penyakit Kulit, Pakar Kesehatan Ungkap Fase Paling Berbahaya Campak yang Wajib Diwaspadai Health
  • Kabar Baik, Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan News Update
  • Bansos Digital Mulai Diujicobakan, Kemensos Siapkan Pendamping untuk Warga Kurang Melek Teknologi Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Sekda Inhil Imbau Pengurus Masjid Waspada Penipuan Bermodus Proposal Bantuan Ordinary News
  • Komnas Haji Nilai Turunnya Biaya Haji 2026 Cerminkan Harapan Prabowo Nasional
  • Peringatan Hari Pajak di Kanwil DJP Riau: Gencarkan Kegiatan Kemanusiaan dari DJP untuk Masyarakat INFO PAJAK
  • Harga Emas di Pegadaian 26 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Turun Business Today
  • Gen Z Pilih Isi Liburan dengan Menemukan Kedamaian di Biara Lifestyle
  • Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta Bukti Business Today
  • Banyak Perempuan Enggan Skrining Kanker Payudara karena Takut dan Merasa Tabu Health
  • Belum Terkalahkan di Putaran Ketiga, PSPS Pekanbaru Optimis Lanjutkan Tren Positif Lawan Persekat Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme