SMARTPEKANBARU.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Raksha Initiatives menyoroti wacana pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme yang belakangan ramai diperbincangkan. Organisasi ini menekankan bahwa setiap kebijakan terkait TNI harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip politik negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Wahyudi Djafar, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, pelibatan militer yang terlalu luas dapat mengubah pendekatan penanggulangan terorisme dari kerangka hukum dan sistem peradilan pidana menjadi pendekatan militeristik.
“Bila ada pelibatan tentara dikhawatirkan pendekatan itu akan hilang karena militer menggunakan pendekatan perang,” kata Wahyudi, Minggu (1/3/2026).
Wahyudi menegaskan, pembahasan terkait pelibatan TNI harus dilakukan secara serius dan mendalam, khususnya terkait batasan hukum dan implikasi politiknya. Ia menekankan bahwa jika wacana ini diteruskan tanpa pertimbangan politik dan HAM yang jelas, konsekuensinya bisa serius bagi legitimasi kebijakan dan kepastian hukum.
“Dan harusnya hari ini kita bisa secara konsisten menjalankan seluruh amanat reformasi untuk pembangunan militer yang profesional dan tetap menghormati supremasi sipil,” ucap Wahyudi.
Ia menambahkan, keterlibatan militer seharusnya hanya pada skala terbatas, misalnya bila terjadi insiden di kapal Indonesia, insiden di luar negeri, di pesawat, atau serangan terhadap wilayah tertentu. Wahyudi menekankan, batasan tersebut yang seharusnya ditegaskan dalam pelibatan TNI untuk menangani aksi terorisme.
“Ini yang menjadi tantangan bagi kita, karena mencederai hukum dan konstitusi, dan tentu akan memiliki dampak serius pada hak asasi manusia,” tambahnya.
Raksha Initiatives juga menyoroti draf Peraturan Presiden (Perpres) yang sempat beredar, yang menyebut keterlibatan TNI mulai dari pencegahan, penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Organisasi sipil ini menekankan bahwa jika kebijakan diterapkan tanpa batasan jelas, pendekatan politik sipil bisa terpinggirkan.
Draft Perpres Belum Final
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam tahap pembahasan. “Sedang dibicarakan,” ujarnya usai rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Prasetyo menegaskan, draf Perpres tersebut tidak dibahas secara eksplisit dalam rapat pimpinan TNI-Polri. Dalam arahannya, Presiden menekankan agar TNI dan Polri semakin kuat, profesional, dan lebih dekat dengan masyarakat. Langkah ini penting agar penegakan hukum tetap berjalan optimal sambil menjaga prinsip politik sipil dan perlindungan HAM.
Sumber: Tribunnews.com
