Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Prioritas Penyusunan RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2026 Pada Pendidikan, Kesehatan Hingga Infrastruktur Pekanbaru
  • SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Cek Daftarnya Lifestyle
  • Jenderal Militer AS disebut Menentang Perang dengan Iran, Trump Menyangkal dan Sebut Kemungkinan Konflik! Election
  • Kemudahan Penerbitan Faktur Pajak: DJP Resmi Terapkan e-Faktur Client Desktop INFO PAJAK
  • Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 per Gram pada 6 Agustus 2025 Economy

Kementerian Keuangan akan mulai menyasar media sosial sebagai sumber pajak baru mulai tahun 2026, setelah sebelumnya mewajibkan pasar memungut pajak dari pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional di tengah tekanan fiskal.

Posted on 15 Juli 202515 Juli 2025 By Anisa Tak ada komentar pada Kementerian Keuangan akan mulai menyasar media sosial sebagai sumber pajak baru mulai tahun 2026, setelah sebelumnya mewajibkan pasar memungut pajak dari pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional di tengah tekanan fiskal.

SMARTPEKANBARU. COM – Setelah mengesahkan aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi toko online di marketplace, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengamati potensi pajak dari aktivitas ekonomi di media sosial. Rencana ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, khususnya di tengah tekanan fiskal yang semakin menantang.

Langkah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa Kemenkeu tengah menyiapkan pemanfaatan teknologi analitik serta pemantauan aktivitas di media sosial sebagai instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan.

“Penggalian potensi itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito, dikutip dari laporan media nasional. Namun, hingga saat ini, Anggito belum memberkan secara rinci bagaimana skema dan mekanisme teknis penerapan pajak atas aktivitas ekonomi di media sosial a

Rencana ini muncul di tengah dorongan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.

Pemerintah sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan pasar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) dari pedagang atau toko online yang berjualan

Langkah ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku usaha digital ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara, sebagaimana sektor formal lainnya. Upaya ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem perpajakan nasional, yang kini mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Namun demikian, di sisi lain, kinerja penerimaan pajak nasional selama semester I tahun 2025 masih belum memuaskan. Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tingginya restitusi pajak dan penerapan tarif efektif PPN sebesar 11 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menekankan pentingnya integrasi lintas sektor sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan menghubungkan berbagai sumber data, termasuk jejak masyarakat digital di media sosial, pemerintah berharap dapat menutup lubang kebocoran pajak yang selama ini sulit dideteksi. Dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat—termasuk yang ditinggalkan di media sosial—pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

Sumber : Kompas.com

Ordinary News, Technology

Navigasi pos

Previous Post: Soenarko Ajak Presiden Jokowi Tidak Takut, Usut Ijazah Jadi Sorotan Eks Danjen Kopassus
Next Post: Sampai jumpa Adsense? Ini Tipe Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini

Related Posts

  • Kepercayaan Pelanggan Berlanjut, Telkom Wilayah Riau Amankan Perpanjangan Layanan Konektivitas PT. Inti Karya Persada Tehnik Ordinary News
  • Disdikbud Pelalawan Siap Tunjuk Guru Penanggung Jawab MBG Sesuai Edaran BGN Ordinary News
  • Hands-on Motorola Moto Pad 60 Pro: Tablet Serbaguna dengan Layar 3K dan Stylus Responsif Ordinary News
  • Dukung Grand Opening D’Cafee 16 Dumai, Head of Telkom Daerah Lakukan Kunjungan Lapangan Ordinary News
  • Tablet Huawei MatePad Air 12 dan MatePad 11.5 S Resmi, Layar PaperMatte dan Dukung Stylus Technology
  • Rupiah Tergelincir ke Rp 16.676, Terlemah di Asia Pagi Ini Business Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 20 Januari 2026: Naik Jadi Rp 2,705 Juta per Gram, Cek Daftar Terbarunya Business Today
  • Link Google Ini Mati Total Bulan Depan, Segera Ganti Technology
  • PAN Desak Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio–Uya Kuya, Susul Langkah Nasdem Government
  • Bebas Truk Obesitas 2027, Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan dengan Pengemudi Government
  • DPRD Riau Kantongi Data Perusahaan Mangkir Pajak PBBKB, Tak Patuh Akan Disanksi Terbuka Business Today
  • Irma Shinta Menangis Bahagia, Guru Berprestasi di Pekanbaru Dapat Hadiah Umroh di Hari Guru Nasional Ordinary News
  • Kritikan untuk India Open Bikin New Delhi Tak Cocok Jadi Venue Kejuaraan Dunia BWF 2026 Olahraga
  • Baru Diresmikan, Pengunjung Taman Labuai City Walk Pekanbaru Keluhkan Lokasi Parkir News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme