SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Muhklisin meminta PT Agrinas Nusantara yang mengambil alih eks lahan PT Duta Palma di Kuansing untuk mengambil tanggung jawab PT Duta Palma yang tidak pernah direalisasikan ke masyarakat.
Menurut Muhklisin, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen total luas areal kebun yang diusahakan.
Sementara sejak Duta Palma beroperasi di Kuansing warga sekitar kawasan perkebunan tidak pernah mendapatkan lahan tersebut.
Menurut Mukhlisin, sejak perkebunan kelapa sawit tersebut dibangun pada 1985 di bawah PT Duta Palma, masyarakat sekitar tidak pernah merasakan kontribusi nyata, baik dalam bentuk kemitraan maupun kesejahteraan.
Perusahaan itu mengelola seluas 14.326 hektare lahan sawit sebelum diambil alih Agrinas.
Dimana masyarakat yang seharusnya merasakan manfaatnya tersebut berasal dari 24 desa yang berada di Kecamatan Benai, Kuantan Tengah, Kuantan Hilir Seberang, Cerenti, dan Inuman.
“Seharusnya masyarakat mendapatkan lahan itu, karena ini amanah Undang-Undang,” ujar Muhklisin, Kamis (25/9/2025).
Muhklisin pun mengatakan jika PT Agrinas Palma Nusantara merealisasikan amanah Undang-Undang tersebut, ia menyarankan jika pengelolaan kebun dikelola oleh Koperasi Merah Putih.
Hal itu dilakukan agar manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat secara luas.
“Saya berharap negara hadir dan serta mengambil alih kewajiban tersebut dengan merealisasikan amanah Undang-Undang agar manfaat perusahaan juga dirasakan warga sekitar,” ujar Muhklisin.
SUMBER ; Tribunpekanbaru.com
