SMARTPEKANBARU.COM – Sejumlah pelaku usaha hiburan malam ternyata mengusulkan adanya evaluasi pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Hiburan Umum.
Satu poin dalam Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum ini memuat soal jadwal operasional yang hanya bisa buka hingga pukul 22.00 WIB.
“Nanti kita sesuaikan dengan aturan ya,” papar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar kepada Tribunpekanbaru.com.
Dirinya menyebut bahwa saat ini proses penertiban terhadap hiburan malam masih berjalan.
Wawako Pekanbaru meminta dinas terkait memastikan bahwa hiburan malam yang beroperasi saat ini mengantongi izin.
Bagi tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin terancam ditutup paksa.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa penertiban terhadap pengelola hiburan malam tidak berizin tentu ada tahapan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota mengikuti proses yang ada dalam menindak pelaku usaha hiburan yang nakal.
“Pada saat kita lakukan rapat koordinasi, kita sampaikan ke pak kasat, agar melakukan itu,” ulasnya.
Dirinya mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor kepada pemerintah kota saat mendapati klub malam menyalahgunakan izin.
Jangan sampai ada yang menyediakan wanita penghibur, menjual narkoba hingga menganggu ketertiban dan keamanan.
“Laporan masyarakat tentu kami tindaklanjuti, semangat kita bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
SUMBER : Tribunpekanbaru.com
