PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mencegah penyalahgunaan aset oleh mantan pejabat agar tidak terjadi di masa depan, karena hal ini sangat merugikan pemerintah.
“Ada dua langkah pencegahan yang dapat diambil agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK, Agus Priyanto, dalam wawancara dengan Tribunpekanbaru.com, Rabu malam (17/7/2024).
Langkah pertama adalah penerapan fakta integritas pada saat pelantikan pejabat. Fakta integritas ini akan mengikat seluruh aspek terkait, termasuk dalam penggunaan aset.
Langkah kedua yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus diperkuat. Sehingga memiliki kekuatan dalam penerimaan aset bagi mantan pejabat
“BPKAD kan sebagai pengelola yang diberi mandat dari Sekda. Nah, sipengguna harus sadar kalau aset itu setiap saat bisa ditarik,” katanya.
Nah, BPKAD ini pun bisa berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dalam upaya pensrikan paksa. Sebab hal itu diatur dalam Perda.
Diakuinya, dalam dua tahun terakhir pihak KPK memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah soal penggunaan aset ini. Menekankan dua poin diatas.
“Kalau kita melihat penguasaan aset oleh mantan pejabat, itu terjadi sudah lama-lama. Kalau kota tarik 2 tahun terakhir, ngak ada itu kasusnya,” katanya
Sebekinnya, Pj Sekda Pemprov Riau, Indra SE mengatakan banyak aset Pemprov Riau yang masih dikuasai mantan pejabat. Bahkan ada rumah dinas yang ditempati keluarga mantan pejabat.
Indra mengaku geram mendapat temuan tersebut. Sebab dirinya sudah lama mengingatkan OPD agar menertibkan semua aset yang digunakan oleh mantan pejabat tersebut. Baik berupabkendaraan maupun rumah dinas.
Karena tak kunjung tuntas, Indra pun berencana menggandeng KPK untuk menertibkan hal tersebut. Sehingga aset tersebut bisa kembali digunakan Pemprov Riau dan diberikannkepada yang berhak menerima.
Sebagai informasi, ada puluhan aset Pemprov Riau yang digunakan dikuasai oleh oknum mantan pejabat. Aset yang masih dikuasai tersebut yakni ada berupa kendaraan dan rumah dinas. Bahkan kabarnya, ada aset yang sudah dijual oknum mantan pejabat tersebut. (rvn)
Sumber : tribunpekanbaru.com
