PEKANBARU-Kasus korupsi penipuan Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan.
Sifat penyidikan diperketat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan studi kasus.
“Setelah dilakukan gelar perkara Jumat kemarin, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi ini sudah masuk proses penyidikan.”
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada Kompas. com, Selasa (16/7/2024).
Ia kemudian mengatakan, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Riau.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi untuk membuktikan dugaan korupsi SPPD pada tahun 2020-2021.
Sekretaris DRPD Riau saat itu adalah mantan Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Nasriadi mengatakan, “Saya ingatkan kepada mereka yang menjalankan segala operasi yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa mereka harus dan wajib memberikan informasi yang nyata dan jelas agar kita dapat memahami permasalahan ini.”
Ia mencatat, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sangat luar biasa. Namun uang tersebut belum bisa ia keluarkan karena masih menunggu hasil perhitungan defisit anggaran pemerintah.
“Mereka akan didakwa berdasarkan Pasal 55 terhadap mereka yang tidak memberikan informasi yang akurat, menyembunyikan kasus ini atau mencegah publikasinya. Artinya dia terlibat dalam kasus tersebut,” kata Nasriadi.
Adapun tersangka kasus ini, Nasriadi tidak membeberkannya. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan menyeluruh.
Nasriadi menegaskan pengusutan kasus tersebut tidak bermotif politik. “Ini sama sekali tidak bersifat politis. “Kasus ini sudah lama diselidiki, setahun lebih,” tegasnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Peristiwa tersebut tengah diselidiki polisi terkait dugaan korupsi di lingkungan SPPD.(Pt)
Sumber : regional.kompas.com
