Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Tingkatkan Kepuasan Tamu, Fave Hotel Beralih ke Layanan Telkom Indonesia Ordinary News
  • Menyongsong 1 Januari 2026: Restorasi Fiskal dan Tantangan Industri Batubara Economy
  • Rupiah Tergelincir ke Rp 16.676, Terlemah di Asia Pagi Ini Business Today
  • Pengerjaan Terminal Baru Bandara SSK II Pekanbaru Hampir 90 Persen, Jumlah Penumpang Diprediksi Naik Ordinary News
  • Coffee Morning OJK Riau: Dorong Stabilitas dan Investasi Hijau Lewat Sinergi Lintas Sektor Ordinary News

Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah

Posted on 17 Oktober 202517 Oktober 2025 By Ibe Ibrahim

SMARTPEKANBARU.COM – Sidang lanjutan kasus kerusuhan hingga berujung perusakan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang ini, Bupati Siak Afni Z, dihadirkan sebagai saksi.

Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali menekankan istilah ‘orang tua’ kepada Bupati Afni, menyiratkan agar sosok kepala daerah dapat menempatkan diri di posisi penengah.

Di mana, Afni diharapkan dapat melihat situasi dari dua sisi, dan memastikan keadilan bagi warga dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Ketua Majelis Hakim, Dedy, mempertanyakan kapasitas Afni dan latar belakang konflik di wilayah yang merupakan aset Kabupaten Siak.

“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu,” kata hakim Dedy.

Bupati Afni mengakui banyak laporan masuk sebelum kerusuhan terjadi, pada 11 Juni 2035.

Namun saat itu ia baru menjabat sekitar sepekan dan sedang fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak.

Mengenai lokasi konflik, Afni membenarkan bahwa Desa Tumang berada di kawasan hutan.

Namun, ia menyebut bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di sana telah memiliki pengakuan dari pemerintah.

“Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun,” katanya.

Fakta memilukan juga diungkap hakim di persidangan, yakni meninggalnya seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, akibat serangan jantung saat melarikan diri ketika kerusuhan.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai seberapa parah kerusakan di PT SSL, Afni menjawab tidak mengantongi data tersebut karena tidak ada laporan kepada dirinya.

Majelis hakim kembali menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai “orang tua” untuk mendudukkan kedua pihak.

“Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak,” tutur hakim.

Menanggapi harapan tersebut, Bupati Afni menyatakan kesiapannya untuk berada di posisi netral, sekaligus menyampaikan pesan tegas kepada kedua pihak yang berseteru.

“Saya siap menjadi orang tua, saya berada di tengah-tengah pak,” tegas Afni pada akhir persidangan.

Ia kemudian mengakhiri kesaksiannya dengan harapan akan perubahan sikap ke depan demi keharmonisan di wilayah Siak.

Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.

Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Ordinary News, Siak

Navigasi pos

Previous Post: Melihat Hasil Foto Kamera Ricoh di Realme GT 8 Pro, HP Flagship yang Baru Rilis November
Next Post: Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Related Posts

  • CdM Indonesia Yakin Timnas U22 Indonesia Pertahankan Emas SEA Games Football
  • PX Warrior Run 3 Tembus 800an Peserta dari Berbagai Provinsi Ordinary News
  • Waspadai Penggunaan Steroid Jangka Panjang pada Anak, Ini Dampaknya bagi Tulang Health
  • Alami Penurunan Rp 87,8 Miliar, DPRD Pelalawan Sahkan APBD-P 2025, Ini Rinciannya Ordinary News
  • Rombak Stuktur Pemerintah, Wali Kota Pekanbaru akan lantik Pejabat Pekan Ini Ordinary News
  • HP Realme 15 dan Realme 15 Pro Resmi di Indonesia, Ini Harganya Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • DPRD Pekanbaru Soroti Kebijakan WFA, Layanan Publik Diminta Tetap Maksimal Government
  • PHR Tingkatkan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Juru Las Riau
  • Panca Seraya Permai Resmi Upgrade Layanan Astinet, Telkom Perkuat Komitmen Dukungan Digital di Segmen Enterprise Ordinary News
  • Jokowi Beri Sinyal Hijau, Paiman Siap Gugat Roy Suryo Cs soal Tuduhan Ijazah Palsu Government
  • Rahmat Bingung Mau Jualan di Lokasi Mana, Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Lokasi Sudah Ditetapkan Pemko News Update
  • Menuju Layanan Kesehatan Terintegrasi, Telkom Witel Riau dan RSUD Dumai Perkuat Kerja Sama Digital Ordinary News
  • Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 Meningkat Riau
  • DJP Perbarui Implementasi Coretax: Bukti Potong PPh, Faktur Pajak, dan Surat Teguran INFO PAJAK

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme