SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan informasi terkait implementasi Coretax DJP, yang mencakup pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), penerbitan faktur pajak, dan mekanisme surat teguran berbasis otomatisasi.
Pembuatan Bukti Potong PPh
DJP menjelaskan bahwa bukti potong PPh kini dapat dibuat melalui tiga skema, yaitu input manual (key-in) di Coretax DJP, unggah file *.XML untuk wajib pajak dengan transaksi massal, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
“Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap bisa dilakukan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN). Namun, bukti potong tersebut tidak akan otomatis masuk ke SPT penerima penghasilan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar penerima penghasilan segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, telah diterbitkan 1.259.578 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari 2025, termasuk dari instansi pemerintah dan non-pemerintah.
Penerbitan Faktur Pajak
DJP juga melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong mencapai 508.679, dengan 218.994 di antaranya sudah menerbitkan faktur pajak. Total faktur pajak yang diterbitkan pada Januari 2025 mencapai 30.143.543, dengan 26.313.779 di antaranya telah divalidasi.
Penerbitan Surat Teguran Secara Otomatis
Sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan pajak berbasis data, DJP kini menerbitkan Surat Teguran secara otomatis bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Jika wajib pajak menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data, kami sarankan untuk segera melakukan pengecekan di Coretax DJP dan melaporkan melalui helpdesk DJP atau Kring Pajak 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung,” tambah Dwi Astuti.
DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Panduan lengkap mengenai penggunaan Coretax DJP dapat diakses di laman resmi DJP
