SMARTPEKANBARU.COM – bingar wacana energi bersih kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi strategis yang digadang sebagai tonggak baru kebijakan energi dan iklim nasional. Dalam tempo singkat, lahir tiga aturan penting yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiganya menandai fase baru dalam politik energi dan iklim Indonesia, bukan sekadar upaya menghadapi krisis iklim dan ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga pergulatan antara kedaulatan, efisiensi, dan keadilan. Namun di balik semangat pembaruan itu, muncul pertanyaan mendasar, apakah arah baru ini akan menyalakan demokrasi energi atau justru menempatkan rakyat sebagai penonton dari perubahan besar yang dilakukan atas nama transisi hijau? Media nasional dan internasional menyoroti langkah tersebut dengan pandangan beragam. Sebagian menilai pemerintah menunjukkan keberanian mempercepat transisi energi melalui instrumen ekonomi dan teknologi, sementara sebagian lain mengingatkan risiko baru berupa sentralisasi kekuasaan energi dan melemahnya ruang partisipasi publik. Perpres 109 Tahun 2025 dinilai progresif karena menjawab tumpukan sampah kota yang telah mencapai jutaan ton per tahun sekaligus menghasilkan listrik bersih melalui teknologi waste-to-energy (WtE). Namun, di balik semangat hijau itu, muncul pertanyaan, apakah kebijakan ini benar-benar ramah lingkungan atau justru menyingkirkan upaya daur ulang yang lebih berkelanjutan? Sementara itu, Perpres 110 Tahun 2025 dianggap sebagai tonggak penting bagi lahirnya kerangka nilai ekonomi karbon. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap emisi memiliki harga, dan setiap upaya pengurangan emisi memiliki nilai ekonomi. Pasar karbon domestik diharapkan berkembang pesat, menciptakan insentif bagi industri untuk menurunkan emisi sekaligus membuka peluang perdagangan lintas negara.
Tanggapan dari berbagai media internasional seperti Reuters dan Nikkei Asia menyoroti tantangan besar pada aspek transparansi dan akuntabilitas sistem MRV (Monitoring, Reporting, and Verification). Tanpa kredibilitas, pasar karbon hanya akan melahirkan “kredit hijau semu” yang mempercantik laporan, bukan memperbaiki bumi. Adapun PP 40 Tahun 2025 menjadi payung besar arah kebijakan energi nasional hingga 2045. Regulasi ini mencoba menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan target dekarbonisasi, namun berbagai pengamat menilai porsi energi fosil masih terlalu dominan, sementara energi terbarukan belum secara eksplisit dijadikan prioritas utama. Dalam konteks ini, ambisi swasembada energi tampak belum sepenuhnya bebas dari bayang-bayang batu bara dan gas.
Antara Regulasi dan Keadilan
Bila ketiga regulasi ini ditafsirkan melalui kacamata Konstitusi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan lingkungan, maka pertanyaan berikutnya muncul, sejauh mana kebijakan energi ini benar-benar mencerminkan demokratisasi energi? Demokratisasi energi tidak hanya berarti mengganti batu bara dengan surya atau angin. Konsep ini berarti memastikan siapa yang mengendalikan energi, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya. Bila energi terbarukan hanya dikelola segelintir korporasi besar tanpa ruang partisipasi masyarakat, maka transisi energi hanya akan menciptakan versi baru dari ketimpangan lama yaitu energi bersih untuk yang berpunya, dampak sosial untuk yang tertinggal. Dalam konteks Perpres 109 Tahun 2025, proyek WtE memang menjanjikan solusi cepat, sampah diolah, listrik dihasilkan, dan beban TPA berkurang. Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan, jika model bisnisnya bertumpu pada insinerasi berskala besar tanpa pengawasan ketat, risiko lingkungan sangat tinggi. Abu pembakaran dapat mengandung logam berat beracun, sementara udara sekitar terancam dioxin. Lebih jauh, logika ekonomi proyek WtE justru memerlukan pasokan sampah yang terus meningkat agar proyek tetap layak secara finansial sebuah ironi di tengah kampanye nasional reduce, reuse, recycle. Yang tak kalah penting, sektor informal seperti pemulung dan pengepul kerap terpinggirkan. Mereka, yang selama ini menjadi ujung tombak ekonomi sirkular rakyat, berisiko kehilangan mata pencaharian. Padahal, semangat Pasal 33 ayat (4) menuntut pembangunan ekonomi yang tidak meninggalkan satu pun warga negara di belakang. Sementara itu, Perpres 110 Tahun 2025 menghadirkan harapan baru sekaligus risiko baru. Di satu sisi, langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi iklim global dengan menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam mekanisme pasar. Namun di sisi lain, seperti diingatkan The Guardian dan Bloomberg Green, pasar karbon di banyak negara berkembang sering gagal mewujudkan keadilan iklim karena dikuasai pemain besar dan lemahnya pengawasan.
Jika hal itu terjadi, maka pasar karbon hanya akan menjadi bentuk komodifikasi polusi yang kaya membeli izin untuk mencemari, sementara yang miskin menanggung dampaknya. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat desa, petani, dan pelaku ekonomi lokal juga memperoleh akses pada pendapatan karbon melalui skema kredit karbon desa, proyek agroforestri, atau energi terbarukan skala kecil.
Di sinilah nilai demokratisasi energi diuji di 7.400 Desa, bukan hanya soal desentralisasi produksi energi, melainkan juga pemerataan manfaat ekonomi dan ekologisnya.
Desa Menjadi Titik Balik
Kemandirian energi sejati tidak semata diukur dari seberapa besar infrastruktur listrik dibangun, tetapi dari sejauh mana rakyat dilibatkan dalam pengelolaan energi di lingkungannya sendiri. Dalam konteks itu, gagasan membentuk Peraturan Desa tentang Transisi Energi dan Keadilan Iklim patut menjadi instrumen nyata. Peraturan desa dapat menjadi jembatan antara visi nasional dan kebutuhan riil masyarakat. Melalui perdes, masyarakat desa melalui proses musyarawarah desa (musdes) dapat menentukan arah pengelolaan energi lokal sesuai potensi wilayah seperti potensi mikrohidro di pegunungan, biogas dari limbah ternak, biomassa dari pertanian, hingga pengelolaan sampah terpadu. Desa dapat membentuk Forum Desa Energi sebagai wadah partisipasi warga dalam perencanaan proyek energi. Setiap proyek skala besar wajib memperoleh izin sosial dari forum tersebut, memastikan rakyat bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pengawas proses transisi energi.
Lebih jauh, perdes dapat mengatur pembagian manfaat yang lebih adil. Sebagian pendapatan listrik dari fasilitas WtE atau kredit karbon hasil penghijauan desa bisa dialokasikan ke Dana Lingkungan Desa untuk tujuan mendanai infrastruktur hijau, beasiswa pendidikan, hingga pelatihan kerja. Dengan cara ini, transisi energi tidak lagi dipersepsikan sebagai agenda elite, tetapi sebagai gerakan kolektif dari akar yaitu dari desa. Perdes juga dapat melindungi pekerja informal seperti pemulung agar tidak kehilangan mata pencaharian. Mereka dapat diformalisasi dalam rantai pengelolaan sampah, memperoleh pelatihan dan jaminan sosial yang layak. Selain itu, pengawasan lingkungan perlu diatur dengan ketat, termasuk kewajiban uji kualitas udara berkala oleh lembaga independen dengan hasil yang terbuka bagi publik. Langkah-langkah ini memastikan bahwa kebijakan energi nasional tidak berhenti di tataran makro, tetapi berakar di kehidupan sehari-hari warga. Dengan cara itu, visi swasembada energi Presiden Prabowo akan bermakna lebih luas dan bukan sekadar mandiri dalam produksi, tetapi juga berdaulat secara sosial, ekonomi, hingga ekologis. Indonesia memiliki lebih dari 7.4000 desa dengan berbagai potensi energi lokal melimpah mulai dari sinar matahari, biomassa, aliran sungai kecil, hingga sampah organik. Bila desa diberdayakan memproduksi energi secara mandiri, maka cita-cita kedaulatan energi akan tumbuh dari bawah, bukan dari menara kebijakan.
Menyalakan Cahaya
Keadilan Pada akhirnya, tiga regulasi energi baru yakni Perpres 109, Perpres 110, dan PP 40 Tahun 2025 adalah cermin ambisi besar pemerintah memodernisasi kebijakan energi sekaligus menghadapi krisis iklim global. Namun regulasi sehebat apa pun akan kehilangan maknanya bila tidak berpihak pada manusia dan lingkungan.
Demokratisasi energi menuntut keterbukaan informasi, partisipasi rakyat, dan keadilan distribusi manfaat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjadi kompas moral pembangunan energi yang mengedepankan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan menjadikan desa sebagai pusat transisi energi dan keadilan iklim, Indonesia tidak hanya menapaki jalan menuju swasembada energi, tetapi juga menghidupkan kembali cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Sebab energi, pada hakikatnya, bukan sekadar listrik yang menerangi malam, melainkan cahaya yang menuntun bangsa menuju kedaulatan dan kemanusiaan.
Sumber : kompas.com
