Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas mengenai eskalasi ancaman kejahatan berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Memasuki kuartal kedua tahun 2026, tren kriminalitas digital menunjukkan pergeseran yang signifikan dan mengkhawatirkan. Sindikat kriminal global kini tidak lagi hanya mengandalkan metode konvensional, melainkan telah mengintegrasikan teknologi deepfake untuk melancarkan aksi penipuan yang sangat rapi dan sulit dibedakan dengan realitas.
Kombes Pol Andrian Pramudianto, selaku Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa teknologi AI saat ini telah mencapai tahapan di mana manipulasi audio-visual dapat dilakukan dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Dalam sebuah dialog publik yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026, beliau menekankan bahwa deepfake menjadi senjata utama bagi para pelaku untuk memanipulasi konten video dan suara guna mengelabui calon korbannya.
Teknologi ini bekerja dengan cara memetakan wajah dan karakteristik suara seseorang ke dalam sebuah model digital, yang kemudian dapat digerakkan dan disuarakan sesuai keinginan pelaku. Akibatnya, muncul konten-konten palsu yang terlihat seolah-olah merupakan pernyataan resmi dari tokoh publik atau pejabat negara. Kecepatan perkembangan AI ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena batas antara konten asli dan buatan semakin kabur di mata masyarakat awam.
Sebagai bukti nyata dari ancaman tersebut, Bareskrim Polri merujuk pada keberhasilan pengungkapan kasus besar yang terjadi pada Januari 2025. Kala itu, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat yang menggunakan teknologi deepfake untuk mencatut nama dan citra Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani serta Presiden Prabowo Subianto. Modus yang digunakan sangat terstruktur; para pelaku menyebarkan video manipulasi yang menampilkan kedua tokoh tersebut seolah-olah sedang menawarkan program bantuan sosial atau insentif keuangan dari pemerintah.
Tujuan utama dari penggunaan figur otoritas ini adalah untuk membangun kepercayaan instan di benak masyarakat. Dengan melihat wajah Presiden atau Menteri yang mereka kenal berbicara langsung melalui video, banyak warga yang akhirnya terjebak untuk memberikan data pribadi, membayar biaya administrasi palsu, atau mengeklik tautan berbahaya yang berujung pada pengurasan saldo rekening. Fenomena ini membuktikan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan secara masif guna mengimbangi kecanggihan alat yang dimiliki oleh para pelaku kejahatan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyoroti krisis kemanusiaan yang berakar dari kejahatan siber lintas negara, khususnya yang melibatkan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Fenomena WNI Bermasalah (WNIB) yang dideportasi atau dipulangkan setiap harinya menjadi bukti nyata adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisir. Para korban umumnya terjebak oleh skema rekrutmen palsu yang menjanjikan kemakmuran instan di luar negeri.
Modus operandi yang digunakan sering kali dimulai dengan tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji fantastis, yakni mencapai Rp15 juta per bulan. Bagi banyak orang yang sedang mencari peluang ekonomi, tawaran ini tampak sangat menggiurkan. Namun, setibanya di Kamboja, realitas yang mereka hadapi justru berbanding terbalik. Alih-alih mendapatkan pekerjaan legal yang layak, mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan untuk menjadi operator penipuan siber atau scammers yang menyasar warga di negara asal mereka sendiri.
Kombes Pol Andrian Pramudianto mengungkapkan fakta pilu bahwa timnya hampir setiap hari menangani proses kepulangan para korban yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Kondisi para korban saat kembali sangat memprihatinkan. Mereka tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga trauma psikis dan fisik. Jika para pekerja ini tidak mampu mencapai target harian dalam mencari korban penipuan baru, pihak perusahaan atau sindikat tidak segan-segan melakukan pemotongan gaji secara drastis atau bahkan melakukan tindakan kekerasan fisik.
Sistem kerja yang diterapkan oleh sindikat ini menyerupai perbudakan modern di era digital. Para korban disekap dalam kompleks-kompleks tertutup, paspor mereka ditahan, dan komunikasi dengan dunia luar dibatasi. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana korban dipaksa menjadi pelaku kejahatan demi bertahan hidup. Masalah ini bukan lagi sekadar tindak pidana siber biasa, melainkan sudah masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memerlukan penanganan lintas sektoral dan kolaborasi internasional yang lebih erat.
Menghadapi tantangan ganda berupa manipulasi teknologi AI dan eksploitasi tenaga kerja ini, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip skeptisisme yang sehat terhadap setiap informasi yang beredar di dunia maya. Jangan mudah percaya pada video-video yang menawarkan bantuan instan, meskipun menampilkan wajah pejabat negara, sebelum melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
Terkait tawaran pekerjaan di luar negeri, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam memeriksa legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja. Jika sebuah tawaran kerja menjanjikan gaji yang tidak masuk akal tanpa kualifikasi yang jelas, besar kemungkinan itu adalah jebakan penipuan. Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu jaringan di balik penggunaan deepfake dan sindikat TPPO ini, namun kesadaran serta kewaspadaan masyarakat tetap menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi ancaman siber yang kian kompleks di masa depan.
Sumber: Tribuntechno
