Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Advertorial
  • Business Today
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Streaming
  • Toggle search form
  • Edukasi Kesehatan Reproduksi Pria: dr. Wanly Syahrizal Pasaribu, Sp.And Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Infertilitas Riau
  • LAMR Siak Turun Tangan, Keluarkan Maklumat Keras untuk PT SSL Terkait Konflik Lahan Economy
  • Karhutla Hanguskan Hampir 200 Hektar Lahan di Kepulauan Meranti News Update
  • REHAB, Solusi Atasi Tunggakan Iuran JKN-mu News Update
  • DPRD Riau Sepakat Larangan Flexing dan Perjalanan Dinas Luar Negeri Sesuai Edaran Mendagri News Update

Sidang MK, Komnas HAM Sebut Aturan PSN di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan Kepastian Hukum

Posted on 7 Oktober 20257 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja terkait percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) bertentangan dengan kepastian hukum. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait PSN dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/10/2025). “Berdasarkan kajian-kajian Komnas HAM dan temuan lapangan, Komnas HAM menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, norma PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengandung kekaburan norma yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum,” kata Saurlin, Selasa.

Dia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PSN menimbulkan pelanggaran yang nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti. Selain itu, Saurlin juga menyebutkan tata kelola PSN yang bersifat top-down menghasilkan proyek yang tidak ramah HAM dan cenderung meniadakan partisipasi publik yang bermakna.

Kemudian terdapat kesenjangan nyata antara tujuan normatif PSN dengan realitas di lapangan yang sering menghasilkan konflik sosial dan kriminalisasi terhadap warga.

“PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius di mana instrumen lingkungan yang ada tidak berjalan dengan efektif,” kata Saurlin. Komnas HAM juga menilai bahwa pelibatan aparat keamanan dalam melaksanakan PSN yang berlebihan mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara utuh. “Dan yang terakhir, hilangnya akses masyarakat adat atas tanah dan budaya akibat PSN mengancam identitas budaya dan keberlanjutan hak masyarakat adat,” ujar Saurlin.

Gugatan UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1. Kemudian, Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Para pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.

Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: PSM Makassar Resmi Tunjuk Pelatih Interim Usai Ditinggal Bernardo Tavares
Next Post: DPRD Riau Akan Segera Bentuk Pansus Plasma 20 Persen

Related Posts

  • Puan Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI Terkait Transfer ke AS Government
  • Soal 165 Komisaris BUMN Diisi Politikus, Puan Taruh Harapan di UU Baru Nasional
  • Sindir yang Tak Percaya Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Heran: Masa Percaya Sosmed? Nasional
  • Wajib B50 Diluncurkan 2026, Indonesia Bakal Setop Impor Solar Economy
  • MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan: Semua Ada Aturan Nasional
  • Pemko Segera Buka Seleksi Camat dan Lurah, Begini Harapan DPRD Pekanbaru Nasional

LIVE ON AIR

Breaking News
  • WhatsApp Bakal Bisa Rangkum Chat yang Belum Dibaca, Nggak Perlu Buka Satu-satu
  • Integrasikan Budaya K3 Lewat Olahraga, PTPN IV Regional III Juarai Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026
  • Kantongi 39 Dukungan, Faisal Reza Jadi Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua KONI Pekanbaru 2026-2030

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • ASN Riau Keluyuran Saat Ramadan? Laporkan Lewat DM Instagram! Government
  • Pekerja PETI di Kuantan Mudik Kepergok Sedang Menambang Emas di Sungai Ordinary News
  • Latte Dad, Gaya Pengasuhan Anak di Swedia yang Andalkan Para Ayah Lifestyle
  • Kemenag Riau Apresiasi Semangat Santri di Pesantren Expo dan Pentas Seni Riau
  • PPKMB UMRI 2025: Wamen Haji dan Umrah Ajak Mahasiswa Kembangkan Nalar Kritis Berlandaskan Tauhid Ordinary News
  • Rakor Sekda se-Riau Fokus Bahas Strategi Penempatan 18.725 PPPK Riau
  • Caption Panjang Jaminan Post Instagram Jadi Viral? Ini Penjelasan Bos IG Technology
  • BPBD Pekanbaru Siaga Hadapi Karhutla, 16 Hektare Lahan Sudah Terbakar News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme