SMARTPEKANBARU.COM- Hingga akhir September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun atau 57,71% dari target sebesar Rp17,75 triliun.
Target penerimaan tahun ini tercatat lebih kecil dibanding tahun 2024. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur perubahan pengadministrasian bagi Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai tahun pajak 2025, administrasi dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP sesuai domisili atau kedudukan Wajib Pajak.
Meski target tahun ini menurun, penerimaan bruto pajak bulan September 2025 justru menunjukkan tren positif, tumbuh 2,95% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Perkembangan Penerimaan Pajak per Kelompok
Secara neto, kelompok pajak PPN mengalami kontraksi sebesar 13,10%, sementara kelompok pajak PPh juga turun 18,94%. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan penerimaan pada PPh Pasal 21, khususnya di sektor administrasi pemerintahan, serta meningkatnya jumlah restitusi pajak.
Namun, kelompok pajak lainnya justru mencatat lonjakan signifikan. Penerimaan dari kelompok ini meningkat hingga 22.243,26%, terutama berasal dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Kepatuhan Wajib Pajak di Riau
Dari sisi kepatuhan pelaporan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 383.161 SPT, atau sekitar 90,34% dari target 408.329 SPT.
Rinciannya sebagai berikut:
- SPT Orang Pribadi Karyawan: 303.708
- SPT Orang Pribadi Non Karyawan: 57.511
- SPT Badan: 21.942
Komitmen DJP Riau
Menghadapi berbagai dinamika ekonomi di tahun 2025, Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Upaya ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, serta berbagai pihak lainnya guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
