Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Menteri Kehutanan: 51 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Karhutla di Riau Government
  • Andalan Dental Aesthetic Perkuat Posisi sebagai Klinik Gigi Modern dan Terpercaya di Pekanbaru Ordinary News
  • Psikolog Ungkap Pola Pikir Pelaku Bullying di Era Digital, Diam Bisa Jadi Bentuk Perlindungan Diri Lifestyle
  • Sinergi Layanan Indibiz Telkom Dumai dengan JNE Express Galeri
  • Kemiskinan Disebut Kerap Jadi Alat Politik, Evaluasi Program Dinilai Mendesak! Demonstration

Alasan MK Wajibkan Setiap AKD di DPR Miliki Keterwakilan Perempuan

Posted on 30 Oktober 202530 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus memiliki keterwakilan perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan bahwa keterwakilan perempuan di setiap AKD akan memberikan kesempatan anggota DPR perempuan untuk memperjuangkan hak kaum perempuan. “Kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan perkara 169/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Atas dasar tersebut, MK menilai penting untuk melakukan penataan ulang dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen calon anggota DPR agar memberikan tempat untuk perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan dua saran untuk merombak susunan anggota DPR di setiap AKD agar memiliki keterwakilan perempuan.

Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuannya dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. “Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30% (tiga puluh persen) di antaranya adalah perempuan,” kata Saldi.

Dengan cara ini, fraksi di DPR akan memiliki peranan penting dan juga menetapkan kebijakan internal afirmatif gender di internal mereka masing-masing. Sedangkan cara kedua, fraksi langsung ambil andil tanpa harus ada tata tertib secara luas, sehingga anggota fraksi tidak hanya ditempatkan pada komisi yang hanya berhubungan dengan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. “Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi,” ucap Saldi.

Atas dasar pertimbangan dan saran ini, MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan. MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sumber : kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Komnas Haji Nilai Turunnya Biaya Haji 2026 Cerminkan Harapan Prabowo
Next Post: Dapur Sekolah vs Dapur Terpusat, Mana yang Lebih Aman untuk MBG? Ini Kata Pakar

Related Posts

  • JK: Anggota DPR Harus Sadar, Gaya Hidup Mewah Tidak Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Saat Ini Government
  • Calon Hakim MK Sindir Pengkritik UU DPR: Terlalu Merasa Paling Benar Government
  • Menteri Kehutanan: 51 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Karhutla di Riau Government
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Sampaikan Pidato Perdana di Paripurna DPRD Nasional
  • Mendagri: Anggaran Pemda Wajib Berdampak Langsung ke Masyarakat Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Hari Pelanggan Nasional, GM Witel Riau Kunjungan Pelanggan ke Polda Riau Business Today
  • Dukung Satgas PKH, Warga Riau Usulkan Pemuda Lokal Ikut Kelola Lahan Sitaan Economy
  • AM Witel Riau Gelar BIMTEK Pijar Sekolah Bersama MTsN 3 USB Batam secara Daring Ordinary News
  • BPOM Pastikan Produk Blackmores yang Diduga Picu Keracunan di Australia Tak Terdaftar di Indonesia Health
  • Pemerintah Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Tata Kelola Royalti Nasional
  • Tanggapan PDIP, PAN, PSI, Demokrat, dan Golkar Atas Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Election
  • Ekspor Kemiri Indonesia Melonjak 350 Persen, Paling Banyak ke Malaysia dan Bangladesh Business Today
  • Ranperda Akan Disahkan Dua Sekaligus Oleh DPRD Dibulan Agustus Riau

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme