SMARTPEKANBARU.COM – Masih tingginya praktik parkir ilegal di berbagai titik di Kota Pekanbaru kian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Fenomena ini tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi telah berlangsung cukup lama dan menjadi persoalan yang berulang. Warga mengeluhkan berbagai dampak yang ditimbulkan, mulai dari pungutan liar yang memberatkan, kemacetan lalu lintas akibat pengelolaan parkir yang tidak tertib, hingga lemahnya pengawasan dari pihak berwenang di lapangan.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan sekaligus tidak mendapatkan jaminan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan persoalan parkir ilegal.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan regulasi pembatasan jam operasional parkir di seluruh titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Kebijakan ini dianggap penting sebagai upaya awal dalam mengendalikan praktik parkir liar yang semakin tidak terkendali.
“Sampai hari ini masyarakat terus membayar parkir hingga dini hari. Belum ada regulasi yang jelas. Makanya harus dibuat segera,” saran Robin Eduar kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional parkir yang diusulkan berkisar mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, tidak diperbolehkan lagi adanya pungutan parkir dalam bentuk apa pun.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Di sejumlah lokasi, praktik pungutan parkir masih terus berlangsung hingga larut malam, bahkan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Kondisi ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut tergolong ilegal. Praktik parkir tersebut dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, seperti ketiadaan atribut resmi juru parkir maupun tidak adanya karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.
Hal ini tentu merugikan masyarakat, karena selain harus membayar lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda, mereka juga tidak mendapatkan kepastian keamanan atas kendaraan yang diparkirkan.
“Ini sudah berlangsung lama, tapi kok dibiarkan. Kasihan juga masyarakat, di beberapa tempat ada parkir berkali-kali bayar,” sebutnya.
Lebih lanjut, politisi senior dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional parkir diharapkan dapat meningkatkan ketertiban di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan intensitas patroli di lapangan guna menertibkan juru parkir yang tidak memiliki izin resmi.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting agar praktik parkir ilegal tidak terus berulang tanpa tindakan yang berarti. Tidak hanya itu, Robin juga mengusulkan perlunya penataan ulang sistem parkir secara menyeluruh, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan parkir.
Langkah ini diyakini mampu meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberantas praktik pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Tapi itu tadi, kita desak Pemko segera membuat regulasi pembatasan jam operasional ini, sekaligus menasbihkan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pintanya.
Ia menekankan bahwa penanganan parkir ilegal tidak bisa lagi ditunda dan harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta sistem yang transparan dan berbasis teknologi diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Sumber: TribunPekanbaru.com
