PELALAWAN – Gaji guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan Riau ternyata belum dibayar satu bulan terakhir ini.
Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, gaji guru honor yang jumlahnya mencapai hampir 2 ribu belum ditunaikan hingga akhir Bulan Agustus ini.
Adapun gaji yang masih tertunggak yakni Bulan Juli yang biasanya dibayarkan pada awal bulan Agustus.
Tapi sampai Jumat (30/8/2024) gaji guru honor itu masih tertahan dan belum masuk ke rekening tenaga pengajar itu.
“Sebentar lagi Bulan September. Jangan sampai tertunggak 2 bulan, gaji Juli dan Agustus. Kita berharap Pemda segera merealisasikan pembayarannya,” ungkap seorang guru honorer kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (30/8/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan Leo Nardo S.Pd M.Pd mengkonfirmasi terkait kondisi gaji guru honor yang tertunggak ini saat dihubungi.
Ia menyebutkan keterlambatan pembayaran gaji honorer di sekolah-sekolah disebabkan oleh adanya penyesuaian regulasi yang baru terkait sistem pembayarannya.
“Sekarang sistem pembayaran gaji guru honor merujuk pada absensi atau kehadirannya. Jadi proses ini yang membutuhkan waktu agak lama,” tutur Leo Nardo.
Diterangkannya, selama ini pembayaran gaji guru honor langsung ditunaikan tanpa ada pertimbangan kinerja maupun tingkat kehadiran setiap guru.
Kemudian Pemda Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Disdikbud menerapkan regulasi baru yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup).
Dimana perhitungan gaji guru honor berdasarkan data absensi dari sekolah masing-masing tempat mengajar setiap honorer ini.
Kebijakan ini diambil agar membedakan gaji antara guru honor yang rajin dengan guru yang jarang masuk.
Bagi tenaga pengajar yang disiplin mendapatkan gaji secara utuh sebesar Rp 1.550.000, setara dengan gaji honorer di seluruh lingkungan Pemkab Pelalawan. Sedangkan guru yang kurang disiplin dari segi kehadiran tentu tidak utuh lagi karena ada pemotongan gaji sesuai Perbup yang berlaku.
“Nah, penerapan regulasi ini berlaku mulai Bulan Juli yang gajinya dibayarkan Agustus ini seharusnya, jika prosesnya lancar,” tambah Leon Nardo.
Ternyata proses rekapitulasi absensi setiap guru honor pada puluhan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) cukup lambat.
Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) harus melaporkan daftar absensi ke pengawas sekolah kemudian dilanjutkan ke Disdikbud.
Selanjutnya Disdikbud merekapitulasi kembali untuk diajukan proses pembayaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Satu bulan ini kita menunggu rekapitulasi absensi setiap guru honor. Sekarang sudah mencapai 100 persen. Hari ini langsung kita ajukan ke BPKAD untuk pembayarannya,” tandas Ketua PGRI Pelalawan.
Ia menyebutkan, jika proses administrasinya lancar di BPKAD dalam waktu dekat gaji sesuai daftar absensi ini akan masuk ke rekening masing-masing guru.
Keterlambatan ini menjadi pelajaran dan pengalaman bagi pihak sekolah, pengawas, dan Disdikbud dalam masa transisi regulasi yang baru.
“Mudah-mudahan untuk bulan selanjutnya bisa tepat waktu dan tak ada keterlambatan lagi,” sambungnya.
Leo membeberkan, guru honor dan honorer yang belum menerima gaji mencapai 1.968 orang. Dengan rincian guru SMP 654, guru SD 984, ditambah guru marginal 15, honorer kantor 254, guru bantu 52, tenaga keamanan dan kebersihan masing-masing 5 orang.
Sumber : pekanbaru.tribunnews.com/(Pt)
