Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Andalkan Konektivitas Telkom Indonesia, PT Matahari Bintang Indonesia Gunakan Layanan Indibiz 300 Mbps Ordinary News
  • Riau Miliki 3,4 Juta Hektare Sawit, Sekda Dorong Integrasi dengan Peternakan Sapi Economy
  • Warga Pekanbaru Keluhkan Maraknya Pak Ogah dan Gepeng di Jalanan: Kalau Dibiarkan Makin Banyak Ordinary News
  • TBS Riau Alami Kenaikan, Mitra Swadaya Terima Harga Tertinggi Rp3.358,99 per Kg Business Today
  • PSPS Pekanbaru di Persimpangan: Pertahankan Kaishu Yamazaki atau Pulangkan Football

Cerita di Balik Dugaan Gratifikasi Emas ASDP untuk Pejabat BUMN

Posted on 25 Juli 202525 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Siang hari, Wing Antariksa dan Imelda Alini Pohan duduk sopan di depan mantan atasan mereka di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Cerita upeti emas lantas terdengar.

Tanpa nostalgia, mereka mengungkap peristiwa-peristiwa terkait korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, termasuk penyerahan kepingan emas untuk pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wing menjabat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT SDM 2017-2019. Sementara Imelda menjabat Corporate Secretary (Corsec) perusahaan negara tersebut.

Keduanya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi; eks DIrektur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), dan eks Direktur Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi.

“Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) siang kemarin.

Tak perlu lama bagi Wing untuk mengingat peristiwa pada 2018. Ia menyebut, setelah Ira ditunjuk menjadi dirut, ia meminta jajaran direksi patungan.

Nominalnya mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang. Uang yang terkumpul digunakan sebagai ucapan terimakasih ke pejabat di Kementerian BUMN.

“Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.

Saat itu Wing menolak memenuhi permintaan Ira. Ia juga menghubungi Yusuf Hadi untuk tidak menyetor uang karena merupakan gratifikasi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Christin Hutabarat juga menolak membayar pungutan.

Meski demikian, pungutan tetap berjalan. Direktur Keuangan PT ASDP berinisial DjS disebut aktif menarik dana dari direksi.

“Saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” tutur Wing.

Corsec diminta antar Emas

Menyambung dengan keterangan Wing, Imelda menceritakan bagaimana dirinya ditelepon Ira untuk menjadi kurir pengiriman emas.

Saat itu, Imelda baru menjabat Corsec di PT ASDP. Sebelumnya, ia bekerja sebagai corporate communication (Corcom) di perusahaan swasta.

“Saya diminta untuk mengantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru,” kata Imelda.

“Mengantar apa?” tanya jaksa KPK.

“Mengantarkan bingkisan,” jawab Imelda.

“Bingkisan apa?” timpal jaksa KPK.

“Emas,” jawab Imelda.

Menurutnya, atasannya di ASDP menjelaskan bahwa bingkisan berisi emas merupakan cara perusahaan pelat merah tersebut untuk menjaga hubungan dengan pihak ketiga.

Namun, Imelda tetap memegang prinsip dan tidak mau melaksanakan perintah itu karena takut terjerat korupsi.

Imelda juga menceritakan perintah itu kepada Wing, direktur yang merekrutnya menjadi Corsec PT ASDP.

Wing pun menjelaskan terdapat pungutan kepada direksi untuk membeli emas.

“Setelah itu, saya, karena Pak Wing yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu,” jelas Imelda.

Terendus KPK

Wing mengaku, sebenarnya dirinya tidak mengetahui apakah pungutan itu berlanjut hingga pemberian emas pada pejabat Kementerian BUMN.

Namun, keraguannya akhirnya terjawab saat Ira tiba-tiba mengumpulkan seluruh jajaran direksi PT ASDP setelah acara buka bersama pada 2018.

Ira meminta semua bawahannya mematikan handphone dan mengumpulkannya di satu tempat.

Pertemuan ini menjadi salah satu materi yang didalami jaksa KPK dan Hakim Anggota Andi Saputra.

“Dan di situ disampaikan oleh Bu Ira bahwa (pejabat) kementerian itu (BUMN) minta agar ASDP lebih rapi karena ‘bingkisan emas’ sudah terendus oleh KPK,” ujar Wing.

“Dan kami diminta untuk mematikan handphone untuk menghindari adanya rekaman atau penyadapan,” tambahnya.

Pengacara Bantah Pungutan Rp 50 Juta

Sementara itu, kusa hukum Ira, Harry, dan Hadi, Soesilo Aribowo membantah kliennya memungut dana Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dari jajaran direksi.

“Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp 50 juta per orang. Setahu saya seperti itu,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, penyerahan emas kepada pejabat Kementerian BUMN memang terjadi. Namun, menurutnya, pemberian itu bukan gratifikasi maupun suap, melainkan satu bentuk empati karena pejabat tersebut sakit.

“Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan, saya kira karena waktu itu empati saja kepada orang yang waktu itu sakit. Yang ada, beliau (pejabat deputi BUMN) itu sudah meninggal,” ujar Soesilo.

“Waktu itu dia sakit sangat berat, saya kira. Tidak ada take and give dengan pemberian itu, dapat empati apa itu tidak ada. Itu murni,” tambahnya.

Soesilo juga menyebut, pemberian emas itu tidak terkait kasus KSU dan akuisisin PT JN.

Ira Klaim Faktor Kemanusiaan

Di pengujung persidangan, Ira akhirnya buka mulut. Ia tidak membantah terdapat peristiwa penyerahan emas ke pejabat BUMN.

Menurut Ira, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan 2018. Kala itu, seorang Deputi di Kementerian BUMN menderita sakit kanker dan kondisinya cukup parah.

Beberapa waktu kemudian, deputi tersebut tidak aktif menjabat dan akhirnya meninggal dunia.

“Saya lupa kapan, tapi beliau meninggal dunia,” ujar Ira.

Ia lalu mengeklaim pemberian emas ke pejabat Kementerian BUMN itu merupakan satu bentuk empati yang dilandasi kemanusiaan.

“Itu alasannya adalah faktor kemanusiaan dan kami ingin partisipasi itu. Kemudian jadi kami tidak ada harapan apapun terhadap pemberian itu,” kata Ira.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Viola untuk meminta konfirmasi terkait peristiwa ini. Namun, ia belum juga merespons.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie Rp 1,25 triliun.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Arnold Putra Ucapkan Terima Kasih Usai Bertemu Puan dan Dasco: “Sangat Dibela”
Next Post: DPRD Riau Hasbi Assidiqie Ingatkan Anak-anak di Rohul untuk Lebih Banyak di Rumah

Related Posts

  • Pemeriksaan Lanjutan KPK Soal Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif, Sasar Pejabat Riau Hingga Ajudan Government
  • Inilah Mantan Gubri Yang Hadiri Apel HUT Riau, Kecuali Edy Natar Nasution Nasional
  • Sidang Kasus ASDP: Eks Direktur Ungkap Pemberian Emas ke Kementerian BUMN Government
  • Aset Kripto Sumbang Rp 70 Triliun ke PDB, Bukti Nyata Ekonomi Digital Tumbuh Economy
  • Rawan Lakalantas, DPRD Pekanbaru Soroti Lampu Jalan Mati, Minta Dishub Bertindak Cepat Government
  • Populer Riau: Terdakwa Korupsi Pemko Pekanbaru Bergaya Hedon, Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • OJK Riau Gencarkan Literasi Keuangan bagi ASN Pemkab Siak Ordinary News
  • Sering Tidur Dekat HP di Bantal? Hati-Hati Dampaknya pada Otak dan Kualitas Tidur Health
  • Kursi DPRD Riau Kemungkinan Bertambah Jadi 75 di Pemilu Mendatang Riau
  • Terbongkar di DPRD, Live House Pekanbaru Ternyata Bekas Gudang Tak Berizin News Update
  • Balai Bahasa Riau Gelar Nota Kesepakatan Dukung Penguatan Bahasa Indonesia dengan Berbagai Pihak News Update
  • 4 Fakta Pemecatan Jeff Jiang Jie: Gagal Quattrick Emas SEA Games hingga Sindiran Rivan Nurmulki Olahraga
  • All England 2026, Menguji Kedalaman Skuat Indonesia Melalui Misi ‘Internal Clash’ di Babak 16 Besar News Update
  • Zat Etomidate dalam Vape Marak Beredar Belum Masuk Kategori Narkotika, Polri Pastikan Tetap Tindak Health

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme