Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Suka Gendong Tas di Satu Sisi Ternyata Bisa Bikin Cedera, Ini Penjelasan Dokter Health
  • Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza Election
  • Jelang Kongres, Puan Unggah Momen Kebersamaan dengan Megawati dan Prananda Government
  • GM Telkom Wilayah Riau Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-17 Pemkab Kepulauan Anambas Ordinary News
  • Golkar Kecam Serangan AS–Israel ke Iran, Idrus Marham Peringatkan Ancaman Konflik Global Election

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Wajib Dilaksanakan

Posted on 24 Juli 202524 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan untuk menteri maupun wakil menteri untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan putusannya.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pertimbangan hukum MK, kata Muzani, bukanlah keputusan yang mengikat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 itu.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Pilih Wamen atau Komisaris BUMN

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengimbau agar para wakil menteri (wamen) mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di BUMN saat ini. Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat MK sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen. “Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujar Khozin saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Ia mengatakan, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisaris di perusahaan-perusahaan plat merah.

Pasalnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa posisi menteri maupun wakil menteri itu setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.

“Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri,” ujar Khozin.

Putusan 80/PUU-XVII/2019

Diketahui, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi 80/PUU-XVII/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Banggar DPR Pastikan Proyek IKN Tidak Akan Mangkrak
Next Post: Ini Cara Melindungi Kulit dari Efek Blue Light Gadget Menurut Dokter

Related Posts

  • Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis Government
  • Wako Dumai Intruksikan Camat dan Lurah Ajak Masyarakat Goro di Akhir Pekan Government
  • Kampar Sediakan 70 Ton Beras Hadapi Banjir dan Longsor, Belum Tetapkan Status Darurat Government
  • MK Kabulkan Gugatan Koalisi Netralitas ASN, Lembaga Pengawas Independen Harus Dibentuk Nasional
  • Dukung Pemerintah Gencarkan Aktivitas Eksplorasi, Elnusa Lakukan Kegiatan Seismik di Blok Rokan Nasional
  • Akses Terputus, Pertamina Distribusikan Elpiji ke Bireuen Aceh Secara Estafet Business Today

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Basis Pemetaan UMKM Nasional Business Today
  • DPR Usulkan Calon Hakim MK, Habiburokhman Bantah Ada Titipan Government
  • Jadwal Australian Open 2026: Beda Kepentingan antara Sinner vs Alcaraz, Saling Jegal Demi Ukir Rekor Olahraga
  • 3 Fungsi Pohon Bagi Kesehatan, Lindungi Paru Hingga Turunkan Risiko Penyakit Jantung Health
  • Pj Walikota Pekanbaru Kembali Lantik Enam Pejabat, Termasuk UPT Pelayanan Persampahan Pekanbaru
  • Double Kecepatan, Double Keandalan, PT Fadhilah Solusi Adopsi Dual Astinet Telkom Indonesia Tablet
  • Pastikan Pelayanan Prima, Sekda Riau ‘Gerebek’ Sejumlah OPD Lewat Sidak Mendadak Government
  • PHR Raih Penghargaan Best Innovation di SCM Summit 2024 Business Today

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme