SMARTPEKANBARU.COM – Aparat dari Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta kehutanan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Seorang wanita berinisial GRS alias Gordon (55), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik lahan ilegal seluas 13 hektare di dalam kawasan hutan konservasi.
Tersangka GRS ditangkap pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“GRS merupakan pemilik lahan tanpa alas hak yang sah seluas 13 hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dengan kondisi masih banyak kayu-kayu besar,” kata Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, saat ekspose kasus Jumat (24/10/2025).
Untuk membersihkan lahan hutan itu, GRS menyewa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi 110 milik saksi berinisial LHS dengan upah sewa Rp 9 juta per hektare.
Kejadian ini terungkap pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi awal.
Di lokasi, tim mendapati dua unit ekskavator sedang aktif melakukan pembersihan lahan.
Empat orang pekerja, terdiri dari dua operator alat berat yakni MS dan HM dan dua helper DM dan WS, diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa GRS adalah pemilik lahan dan LHS adalah pemilik alat berat.
Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, GRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap orang yang mencoba merusak kawasan hutan konservasi, apalagi untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta perizinan di bidang Kehutanan,” ujar AKBP Nasruddin.
Sumber : TribunPekanbaru.com
