SMARTPEKANBARU.COM – Guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Melati, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang monitoring dan evaluasi standar pelayanan demi perbaikan kualitas di masa mendatang.
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setdaprov Riau, Apandi, menegaskan bahwa pelaksanaan FKP adalah mandat undang-undang yang wajib dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penilaian ini nantinya akan dipantau langsung oleh KemenPAN-RB dan Ombudsman.
“FKP adalah tugas semua perangkat daerah. Untuk Biro Organisasi sendiri, saat ini pelayanan lebih diutamakan bagi internal OPD di lingkungan Pemprov Riau agar alur koordinasi dan berkas sesuai standar,” jelas Apandi.
Biro Organisasi Setdaprov Riau saat ini menerapkan 14 standar pelayanan yang ketat, mulai dari kepastian hukum, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, hingga penanganan pengaduan. Hal ini dilakukan agar setiap instansi memiliki tolak ukur yang jelas dalam melayani.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Riau, Dasuki, yang hadir sebagai pengawas menyebut FKP sebagai instrumen wajib atau “fardu ain” bagi instansi pemerintah. Ia mengingatkan agar setiap OPD rutin meninjau kembali standar pelayanannya setiap tiga tahun sekali dan terus melahirkan inovasi.
“Jika tidak ada FKP, maka tidak ada tolak ukur standar pelaksanaan publik kita. Pemerintah daerah juga harus tegas memberikan sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar,” tegas Dasuki.
Dalam kesempatan tersebut, Dasuki juga membawa kabar baik bahwa Provinsi Riau berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman berupa Opini Kualitas Tinggi Dengan Potensi Maladministrasi untuk tahun penilaian 2025. Penghargaan ini direncanakan akan diserahkan langsung kepada Gubernur Riau dalam waktu dekat.
Kegiatan FKP ini diikuti oleh berbagai pihak mulai dari Ombudsman Riau, perwakilan OPD Pemprov Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, hingga kalangan akademisi, sebagai bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: Media Center Riau
