Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • Streaming
  • Advertorial
  • Business Today
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Live Talkshow
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Telkom Riau Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Hotel Citismart Pekanbaru Ordinary News
  • Pertemuan Kader PDIP di Nusa Dua Disorot karena Gunakan Name Tag “Kongres” Government
  • Mata Minus pada Anak Sering Tak Disadari Orangtua, Ketahui Bahayanya Health
  • BI Riau Luncurkan Gerakan SERUMPUN, UAS : Sedekah Semakin Mudah Lewat QRIS di Riau Ordinary News
  • Google Translate Siapkan Fitur Baru, Terjemahan Jadi Lebih Natural Techno

ART Dinilai Rugikan Indonesia, CELIOS Minta Pemerintah Hentikan Kesepakatan

Posted on 24 Februari 202624 Februari 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat protes resmi kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS. CELIOS, yang merupakan singkatan dari Center of Economic and Law Studies, adalah sebuah lembaga penelitian mandiri di Indonesia yang mengkhususkan diri dalam masalah ekonomi, hukum, dan kebijakan publik. CELIOS juga mendesak agar pemerintah menunda ratifikasi dan segera membatalkan perjanjian perdagangan itu.

Tuntutan ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik di era Donald Trump yang dianggap bertentangan dengan hukum. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, saat dihubungi oleh Tribunnews.com, menegaskan bahwa keputusan MA AS tersebut telah menghilangkan dasar hukum perjanjian ART, sehingga Indonesia tidak perlu terikat lagi dengan kesepakatan itu.

“Mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karena itu, upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS,” ungkap Bhima mengutip surat keberatan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut.

Lebih lanjut, Bhima juga menyoroti posisi Indonesia di ranah geopolitik bentukan AS. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera menarik diri dari dewan yang dibentuk oleh Donald Trump.

“Keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan. Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Kami meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ucap Bhima.

Pasal Yang Merugikan Indonesia
Selain kehilangan dasar hukum, CELIOS mengungkapkan bahwa rancangan perjanjian ART sangat berisiko terhadap kedaulatan, kebijakan negara, serta kehidupan rakyat Indonesia.

Terdapat 21 poin keberatan substansif yang diuraikan oleh CELIOS, di antaranya, yaitu:

  1. Penghapusan Sertifikasi Halal: Produk yang diimpor dari Amerika Serikat tidak lagi diwajibkan untuk sertifikasi halal, yang jelas melanggar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
  2. Paksaan Impor Migas: Indonesia diwajibkan untuk melakukan impor migas dari AS dengan nilai sebesar US$15 Miliar(sekitar Rp. 253,3 triliun), yang akan memperburuk defisit neraca migas.
  3. Proyek Reaktor Nuklir: Indonesia diharuskan membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat, yang berisiko tinggi bagi lingkungan serta membebani keuangan PLN dan APBN.
  4. Larangan Pajak Digital: Pemerintah Indonesia dilarang mengenakan pajak digital kepada perusahaan besar teknologi dari AS, dan diwajibkan untuk mengizinkan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
  5. Ancaman Lingkungan & Pangan: Paksaan pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada tahun 2030 yang berpotensi memicu pembukaan lahan secara besar-besaran di Food Estate Papua, serta masuknya produk pangan dan daging dari AS tanpa ada hambatan yang membahayakan peternak lokal.

Secara prosedural, CELIOS juga mengingatkan bahwa keputusan terkait kedaulatan, keamanan ekonomi, serta pembentukan kaidah hukum baru seharusnya tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Menurut UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dengan pengaruh yang besar seperti ini harus melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-Undang. Sebagai langkah perbaikan setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, CELIOS mendorong pemerintah untuk secara aktif melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Presiden juga diharapkan membantu perusahaan BUMN maupun swasta dan UMKM untuk mengajukan pengembalian selisih kerugian atau hilangnya pendapatan dari pembatalan tarif resiprokal kepada Pemerintah AS,” pungkas Bhima.

Kesepakatan Dagang
Dikutip dari situs Kedutaan AS, berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:

  1. Indonesia akan menghilangkan batasan tarif pada lebih dari 99 persen barang dari AS yang diimpor ke negara ini di berbagai sektor, termasuk produk pertanian, barang kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, kendaraan, serta bahan kimia.
  2. Indonesia akan mengatasi beragam batasan non-tarif, misalnya dengan mengecualikan perusahaan dan barang dari AS dari keharusan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah AS, mengakui standar FDA untuk alat kesehatan dan produk farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, serta mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah terkait kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
  3. Indonesia akan menangani dan mencegah kendala yang menghambat produk pertanian dari AS di pasar lokal, termasuk membebaskan barang makanan dan pertanian dari semua sistem perizinan impor dan memastikan adanya transparansi serta keadilan terkait indikasi geografis, termasuk untuk daging, keju, dan produk sejenis.
  4. Indonesia berkomitmen untuk menghapus halangan perdagangan digital, seperti menghapus tarif HTS yang berlaku untuk “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai untuk transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia secara segera dan tanpa syarat; serta memastikan adanya kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS.
  5. Indonesia berkomitmen untuk menjadi anggota Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan guna menangani masalah kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
  6. Amerika Serikat dan Indonesia akan berkolaborasi untuk memperkuat ketahanan rantai pasokan, menangani penghindaran tarif, serta memastikan adanya kontrol ekspor dan pengamanan investasi yang memadai.
  7. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
  8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
  9. Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
  10. Kesepakatan komersial yg ada mencakup sejumlah komitmen pembelian produk dan jasa dari Amerika Serikat dengan nilai yang signifikan, antara lain:
  • Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
  • Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
  • Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.

Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif, yaitu:

  1. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0 persen.
  2. Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0% untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
  3. Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
  4. Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
  5. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait tuntutan CELIOS tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai kelanjutan maupun status perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat masih dinantikan, terutama terkait sikap pemerintah dalam merespons putusan Mahkamah Agung AS dan berbagai kritik yang muncul.

Sumber: Tribunnews.com

Election, Internasional Tags:CELIOS, Perjanjian Perdagangan, Politik

Navigasi pos

Previous Post: Kabar Buruk! Stadion Kaharuddin Sunyi, Laga PSPS Pekanbaru Lawan Garudayaksa FC Digelar Tanpa Penonton
Next Post: Pekanbaru Bebas Lubang? Pemko Siapkan Rp 100 Miliar untuk Drainase dan Kebut Perbaikan 17 Jalan Utama

Related Posts

  • Elon Musk Mau Bikin “Grokipedia”, Ensiklopedia AI Pesaing Wikipedia Internasional
  • Golkar Kecam Serangan AS–Israel ke Iran, Idrus Marham Peringatkan Ancaman Konflik Global Election
  • Dominasi Total Atas Sumsel United, PSPS Pekanbaru Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Putaran Ketiga Internasional
  • Media India Soroti Ekspor 35 Ribu Pikap ke Indonesia, Disebut Pesanan Terbesar Sepanjang Sejarah Business Today
  • Langkah “Gila” OpenAI, Ajak Broadcom Produksi Chip AI 10 Gigawatt Internasional
  • Dua Legislator DPRD Riau Kena Teguran DPP PKB, Ini Penyebabnya Election

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Kupas Tuntas Riau Travel Mart Bersama Nico ASPPI Membawa Pesona Riau Menembus Pasar Dunia
  • BBPOM Pekanbaru Terbitkan 30 Izin Edar Pangan Olahan dalam Kegiatan Coaching dan Desk Registrasi
  • Gemini Hadirkan Fitur Baru untuk Membuat File PDF, Word, dan Excel Secara Otomatis

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Kronologi Pria Asal Padang Diduga Akhiri Hidup di Tol Pekanbaru-Dumai Pengendara Sempat Lihat Korban News Update
  • Murkanya Rocky Gerung ke Sri Mulyani yang Sebut Gaji Guru dan Dosen Tantangan Keuangan Negara Economy
  • Gagal Masuk CPNS-PPPK, Honorer Mengadu ke DPRD Pekanbaru Nasional
  • Sering Nonton Video Lama dan HP Overheat? Ini Penyebabnya Technology
  • Soal Bendera “One Piece”, Dasco Tegaskan Hanya Merah Putih yang Sah Dikibarkan Government
  • Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Health
  • Perkuat Pemadaman Udara, Pemprov Riau Minta Tambahan Helikopter dan Percepat Hujan Buatan Government
  • Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pelalawan Jadi Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme