SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik kedokteran ilegal yang melibatkan mantan Putri Indonesia Riau 2024 berinisial JRF. Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan medis kecantikan yang dilakukan oleh oknum tak berizin hingga menyebabkan kerugian fisik yang fatal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman layanan kesehatan palsu yang membahayakan nyawa. Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah seorang korban berinisial NS melaporkan luka serius yang dialaminya pasca menjalani prosedur kecantikan di sebuah klinik di Pekanbaru. Korban diketahui menjalani tindakan pengencangan wajah atau facelift yang berakhir dengan pendarahan hebat serta infeksi parah pada bagian wajah dan kulit kepala. Akibat kondisi yang terus memburuk, korban terpaksa menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di luar kota demi memperbaiki kerusakan jaringan yang dialaminya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi warga Pekanbaru agar lebih selektif dalam memilih fasilitas kesehatan, terutama untuk prosedur bedah estetika. Penanganan medis yang tidak dilakukan oleh tenaga profesional dapat berujung pada cacat fisik permanen dan trauma psikis yang mendalam bagi para korbannya.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, jumlah korban dari praktik ilegal ini ternyata tidak hanya satu orang, melainkan mencapai belasan orang lainnya. Sedikitnya terdapat lima belas laporan serupa di mana para pasien mengalami kerusakan pada bagian wajah hingga kegagalan operasi pada area bibir yang berujung cacat permanen. Para korban mengaku tergiur dengan citra publik tersangka yang merupakan tokoh populer, tanpa mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sama sekali. Trauma yang dialami para korban sangat berat, mengingat wajah merupakan aset utama yang kini mengalami kerusakan permanen akibat tindakan sembrono tersebut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.
Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan menawarkan tarif yang cukup fantastis untuk setiap tindakan medis. Meski hanya berbekal sertifikat pelatihan singkat di Jakarta, tersangka dengan berani melakukan tindakan bedah minor yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang berkompeten. Fasilitas yang ditawarkan melalui Klinik Arauna Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari dinas kesehatan terkait untuk melakukan prosedur invasif. Penggunaan alat-alat medis tanpa pengawasan yang tepat ini menjadi faktor utama banyaknya kegagalan prosedur yang dialami para pasien. Hal ini menunjukkan betapa besarnya risiko yang diambil oleh tersangka demi mendapatkan keuntungan finansial semata.
Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, penyidik Polda Riau secara resmi menetapkan JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik medis tanpa izin ini. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, bukti medis dari para korban, serta dokumen-dokumen operasional klinik yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan guna memberikan keadilan bagi para korban yang telah kehilangan kesehatan dan kecantikannya. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan yang menjamur di wilayah Riau. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dokter melalui aplikasi resmi Konsil Kedokteran Indonesia sebelum melakukan tindakan medis apa pun. Identitas sebagai figur publik atau perolehan gelar kecantikan tertentu tidak menjamin seseorang memiliki kompetensi medis yang diatur oleh hukum negara. Kasus yang menjerat eks Putri Indonesia Riau ini menjadi pelajaran berharga bahwa standar keamanan kesehatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun. Dengan ditahannya tersangka, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam operasional klinik ilegal tersebut. Keamanan konsumen dalam industri estetika harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah demi menghindari kejadian serupa di masa depan.
Sumber : Tribun Pekanbaru
