Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pemadaman Karhutla Masih Dilakukan di Perbukitan Rohul, Sementara di Rohil Masuki Tahap Pendinginan Ordinary News
  • Telkom Witel Riau Dukung Pendidikan Bersama PT Mafaza Haramain dan Global Islamic School Ordinary News
  • Tok ! Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 21 Maret 2026 Ordinary News
  • OJK Provinsi Riau Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian Sosial dan Sinergi Antarinstansi Ordinary News
  • Nilai Aset Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Apa Keuntungannya bagi Rakyat? Economy

Komisi I Tegaskan Mekanisme Transfer Data ke AS Wajib Patuh UU PDP

Posted on 25 Juli 202525 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.

“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

“Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” sambungnya menegaskan.

Sukamta menegaskan, tim negosiasi Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum.

Apalagi, ia menjelaskan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Eropa.

“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” ujar Sukamta.

Salah satu yang perlu ditegaskan adalah kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian antara Indonesia dan AS.

Hal tersebut perlu ditekankan guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.

“Kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang Saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” ujar Sukamta.

Diketahui, pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: DPRD Riau Hasbi Assidiqie Ingatkan Anak-anak di Rohul untuk Lebih Banyak di Rumah
Next Post: Puan Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI Terkait Transfer ke AS

Related Posts

  • Dana TKD Dipangkas, Pemprov Riau Putar Otak Kejar Anggaran Pusat untuk Pembangunan Daerah Government
  • KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji Nasional
  • Isu Bancakan Dana CSR BI-OJK, Anggota Komisi XI Membantah Terima Uang Government
  • Kadisdik Riau Resmi Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah Government
  • Menteri Haji Minta Kejagung Dampingi Proses Peralihan Aset dari Kemenag Nasional
  • Prabowo Terima PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Konsultasi Tahunan RI-Malaysia Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Gelandangan Sedang Tidur Langsung Diangkut, Puluhan Gepeng Terjaring Operasi Aman P2KS di Pekanbaru Ordinary News
  • Jadwal Pembagian Dividen Interim ASII Rp 3,96 Triliun Economy
  • Baru Terkumpul Rp 6,8 M, DPRD Pekanbaru Ingatkan Dishub Kejar Target PAD Parkir Rp 17,2 M Pekanbaru
  • APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Sudah Ketuk Palu, Nilainya tak Dibacakan Dalam Paripurna Nasional
  • Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar Usai Komentar soal Tunjangan Rumah DPR Government
  • DPRD Riau Ingatkan Pemprov dan Kabupaten/Kota Percepat Persiapan Lahan Pertanian Government
  • Wisma Bintan Harmoni Puas dengan Layanan Indibiz: Sinergi yang Semakin Erat Galeri
  • Kejagung Serahkan Rp 13 T ke Negara, Prabowo: Ini Tanda Baik Satu Tahun Pemerintahan Nasional

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme