Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pemanfaatan Gas Bumi PGN Bantu Efisiensi Operasional UMKM Kuliner di Pelalawan Business Today
  • Pelatihan Menjahit, Henny Wahid: Tumbuhkan Semangat Baru Wirausaha Business Today
  • Dapur Sekolah vs Dapur Terpusat, Mana yang Lebih Aman untuk MBG? Ini Kata Pakar Health
  • Kontras! APBN Riau Defisit, APBD Malah Surplus Rp 1,42 Triliun News Update
  • Pemprov Riau Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Perluas Akses Bantuan Hukum Riau

Kenaikan Upah Minimum 2026: Rumus Baru, Prediksi UMP Jakarta 2026, dan Simulasi Nasional

Posted on 18 Desember 202518 Desember 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah.

Aturan ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK 2026), hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Mengacu pemberitaan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum. Kebijakan ini mencakup penetapan UMP, UMR 2026, hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Rumus baru kenaikan upah minimum 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Hasilnya, pemerintah menetapkan formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur

Yassierli menegaskan, perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK 2026.

Selain itu, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025.

Setelah itu, hasil penetapan wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Prediksi dan simulasi kenaikan UMP 2026

Berdasarkan formula baru dalam PP Pengupahan, berikut simulasi kenaikan upah minimum 2026 menggunakan UMP 2025 sebagai dasar perhitungan.

Simulasi ini memakai asumsi:

•Inflasi: 3 persen Pertumbuhan •ekonomi: 5 persen Indeks
•alfa: 0,7

Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen.

Perlu dicatat, angka ini bersifat simulasi nasional dan bisa berbeda dengan penetapan resmi masing-masing daerah. Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi:

•Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181 •Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
•Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
•Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
•Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
•Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847 •Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120 •Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592 •Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780 •Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
•Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952 •DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550 (Sering juga disebut sebagai UMP Jakarta 2026 atau UMR Jakarta 2026)
•Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662 •Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
•Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874 •DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
•Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273 •Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
•Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
•Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
•Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911 •Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
•Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
•Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
•Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
•Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144 •Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
•Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
•Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
•Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
•Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
•Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
•Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430 •Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
•Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
•Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
•Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
•Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427

Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat secara merata, namun tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan akhir gubernur di masing-masing provinsi.

Sumber : Kompas.com

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Bitcoin Tergelincir ke 86.000 Dollar AS, Aset Pasar Kripto Lainya Ikut Tertekan
Next Post: Rupiah Dibuka Melemah, Turun 0,05 Persen ke Level Rp 16.703 per Dollar AS

Related Posts

  • Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin Business Today
  • Pemprov Riau Komit Pembangunan Daerah Berkontribusi pada Kebangkitan Berkelanjutan Ordinary News
  • Apa yang Bakal Terjadi Ketika Kurs Rupiah terhadap Dollar AS Terus Melemah? Business Today
  • Jadwal Denmark Open 2025: Fajar/Fikri Beraksi, Lawan Wakil Jepang Internasional
  • Karir dan Sepak Terjang Brigjen Pol Hengki Haryadi Wakapolda Riau yang Baru Ordinary News
  • UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi Economy

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pojok Pajak Bagansiapiapi pada Festival Bakar Tongkang Ordinary News
  • Harga BBM Maret 2025: Pertamax Tidak Berubah, Shell dan BP Naik Ordinary News
  • Kabar Duka, Mantan Ketua DPRD Riau Darwis Rida Meninggal Dunia Government
  • Benjolan di Leher Sering Diabaikan, Tak Terasa Sakit Tapi Lambat Laun Ganggu Kualitas Hidup Health
  • Rawan Lakalantas, DPRD Pekanbaru Soroti Lampu Jalan Mati, Minta Dishub Bertindak Cepat Government
  • Overview Kepatuhan Wajib Pajak bersama Kepala Kanwil DJP Riau INFO PAJAK
  • LAMR Siak Turun Tangan, Keluarkan Maklumat Keras untuk PT SSL Terkait Konflik Lahan Economy
  • Tagih Janji Dishub Bengkalis, Massa Kembali Gelar Aksi Demonstrasi Minta Kadishub Mundur Riau

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme